Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) Republik Indonesia kembali merilis pertanggal 27 Januari 2018 masyarakat yang sudah melakukan registrasi ulang kartu prabayar atau sering disebut kartu SIM handfon, masing-masing data yang di peroleh mencapai 168 Juta nomer hahandfon yang sukses registrasi.
Hal tersebut dikatakan Plt. Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI Noor Ihza menurutnya angka tersebut terus mengalami perubahan dan akan terus bertambah pada akhir bulan Februari 2018.
“Iya betul, per Sabtu 27 Januari 2018 pukul 12.00 WIB sudah ada 168 juta lebih pelanggan mendaftarkan ulang kartu prabayarnya. Kami optimistis registrasi ulang ini akan berjalan sesuai target,”terangnya di KABAR News. Senin (29/01)
Kemenkominfo terus menghimbau kepada masyarakat indoneisa untuk melakukan registrasi ulang sebelum waktu dan tanggal 27 Februari 2018 24.00 WIB Kemenkominfo akan menutup registrasi Kartu SIM ulang, apabila melebihi batas waktu Pemerintah Pusat Melalui Kemenkominfo akan memblokir kartu yang tidak hendak malakukan registrasi ulang.
“Masyarakat harus segera melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar, agar tidak bermasalah nomornya di kemudian hari. Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan ini,” tambahnya. (M.Toyib)