- SEJARAH
- MISI VISI
- STRUKTUR ORGANISASI
- TUPOKSI
- KEPALA DINAS
Teknik Informasi dan Komunikasi merupakan perwujudan dari sistem pengembangan teknologi elektronik yang ditekankan dalam aspek demokratisasi dan sistem tata kelola pemerintahan untuk menciptakan tercapainya keadilan, kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas dalam layanan – layanan pemerintah kepada publik.
Dinas Komunikasi dan Informatika pada awalnya merupakan tugas dan fungsi Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dan Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Organisasi danTata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu.
Dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tersebut diatas Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu memiliki wewenang lebih luas di dalam merencanakan dan melaksanakan setiap kebijakan di tingkat daerah kecuali urusan yang ditetapkan menjadi kewenangan Pusat dan Propinsi (UU No. 32/2004). Prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam UU No. 32/2004 ini meliputi : demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta keragaman dan potensi daerah., dan berangkat dari Instruksi Presiden Nomor : 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government sampai pada Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan demikian keseriusan pemerintah dalam menerapkan pemanfaatan TIK disektor pemerintahan atau dengan kata lain e-Government yang diamantkan dalam bentuk konsep Jabar yaitu Cyber Province.
“TERWUJUDNYA masyarakat informasi melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi menuju Indramayu E-Govermment”
Dalam rangka mewujudkan Visi sebagaimana disebutkan di atas, maka perlu dijabarkan dalam rumusan Misi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu sebagai berikut:
- Meningkatkan pelayanan dan aksebiltas informasi;
- Meningkatkan kerjasama dan kemitraaan dengan dunia usaha, lembaga pemerintahan dan masyarakat dalam pengembangan TIK;
- Meningkatkan sarana dan prasarana infrasruktur dan jaringan Komunikasi dan Informatika;
- Meningkatkan informasi pelayanan publik;
- Meningkatkan data/informasi statistik Daerah;
- Meningkatkan Sarana dan Prasarana Persandian;
- Menguatkan perencanaan, pengkajian dan evaluasi pengembangan Komunikasi dan Informatika;
- Meningkatkan PAD sektor Komunikasi dan Informatika;
Tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu telah diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 48 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu. Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Indramayu mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberika kepada Daerah di bidang Komunikasi dan Infornatika, Statistik dan Persandian. Sedangkan untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian ;
- Pelaksanaan Kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian ;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian ;
- Pelaksanaan administrasi Dinas di Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian ;
- Pelaksanaan Pengelolaan UPT ;
- Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Masa Jabatan 02 Januari 2024 -
Masa Jabatan 16 Agustus 2023 - 02 Januari 2024
Masa Jabatan 15 Februari 2023 - 15 Agustus 2023
Masa Jabatan 10 Agustus 2018 - 14 Februari 2022
Masa Jabatan Juni 2018
Masa Jabatan 1 Januari 2017 - 1 Juni 2018