Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Berubah, Minimal 32,5 Jam Se-Minggu

 

DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah/2021 masehi.

Aturan itu tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tertulis bahwa jam kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja, selama bulan Ramadhan 1442 hijriah minimal 32,5 jam dalam seminggu.

Pengaturan jam kerja ini juga tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Selama bulan Ramadhan, menjalankan tugas kedinasan ASN tetap dilakukan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Rincian jam kerja ASN per hari selama Ramadhan

Secara lebih rinci, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan pada surat edaran tersebut tertulis, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Adapun untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30. (Aa Deni/Dedy-Diskominfo Indramayu)

TERBARU

Bupati Indramayu Nina Agustina Serahkan Kadeudeuh Sebesar 2,2 M Bagi Purna Tugas ASN
Diskominfo Indramayu Gelar Upacara Peringatan Hardiknas sebagai Upaya Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar
Bupati Indramayu Serahkan Bantuan kepada Penerima Manfaat di Kontes Dan Expo Domba 2024
Expo dan Kontes Domba Indramayu, Wujudkan Bibit Berkualitas dan Peternak Sejahtera Menuju Indramayu Bermartabat
Jumpa Pisah Dandim 0616 Indramayu, Nina Agustina : Ketahanan Pangan dan Kondusifitas Daerah Terus Ditingkatkan
Bupati Nina Agustina Gerak Cepat Pulangkan Orang Telantar dari Kaltara
Silaturahmi Dengan Masyarakat Indramayu Barat, Bupati Nina Terus Genjot Pembangunan Infrastruktur
Gunakan Benih Padi Unggul, Indramayu Gelar Panen Raya Padi
Masyarakat Indramayu Bangga Prestasi Timnas Indonesia Tampil di AFC Cup
Groundbreaking Pabrik Sepatu, Kabupaten Indramayu Ramah Investasi dan Menyenangkan
Pembangunan Pabrik Sepatu Seluas 29 Hektare Dimulai, Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja
Pelatihan 1000 Petani Muda Angkatan Ke-2, Ikhtiar Bupati Nina Agustina Ciptakan Petani Tangguh
Peringatan May Day, Nina Agustina : Momen Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
Penuh Humanis, Satpol PP-Damkar Intensif Lakukan Pembinaan PKL
Langkah Konkret Bupati Nina Agustina Kurangi Pengangguran, BLK Indramayu Gelar Pelatihan Mengemudi Hingga Las Listrik
Bupati Nina Agustina Gercep Tangani Saluran Irigasi Dangkal, 147 Desa Telah Menggunakan Excavator Gratis
Para Istri Camat Siap Wujudkan Visi Indramayu Bermartabat
Bupati Nina: "Kerja Sama Perempuan Hebat, Jadikan Indramayu Bermartabat"
Bupati Nina Agustina Apresiasi Perempuan Tangguh Indramayu
Ribuan ASN dan Masyarakat Senam Pagi Bersama Bupati Nina Agustina
Scroll to Top