Lepas Petugas Pemeriksa Hewan Qurban, Asda Jajang Tegas Larang Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif

DISKOMINFO INDRAMAYU — Petugas Pemeriksa Hewan Qurban secara resmi dilepas oleh Asisten Daerah (Asda) Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Jajang Sudrajat, di RPH Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Kamis (22/6/2023).

Diharapkan Asda Jajang, petugas pemeriksa hewan qurban untuk selalu semangat melaksanakan tugas dilapangkan terutama dalam memaksimalkan momen Hari Raya Idul Adha 1444 H maka masyarakat ketika pemotongan hewan agar sesuai prosedur yang ditetapkan baik dari sisi kesehatan hewan maupun syari’at Islam.

“Kita ketahui bahwa sebentar lagi umat islam akan merayakan hari raya idul adha 1444 H. Tentunya momen tersebut ditandai dengan pelaksanaan pemotongan hewan qurban di tempat-tempat pemotongan baik di masjid atau di mushola. Guna memastikan bahwa hewan qurban sehat dan layak dipotong serta daging qurbannya layak diedarkan perlu dilaksanakan pemeriksaan antemortem dan postmortem,” katanya.

Terutama tegas Asda Jajang, kepada masyarakat atau pengusaha pemotongan hewan untuk tidak menyembelih atau memotong hewan khususnya sapi betina produktif. Hal ini jika dilakukan bisa berurusan dengan pidana, sehingga diharapkan himbauan tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan peningkatan populasi ternak ruminansia.

“Kepada masyarakat terutama para pengusaha pemotongan untuk tidak menyembelih hewan ruminansia atau hewan pemamah biak yang masih produktif misalnya sapi betina. Larangan penyembelihan hewan pemamah biak produktif ini telah diatur dalam UU no 18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan,” tegasnya.

Diharapkan Jajang, kepada masyarakat untuk hendaknya memelihara sapi betina agar menghasilkan anak keturunan untuk menjaga ketersediaan sapi potong di Indramayu.

“Sehingga tidak tergantung dengan sapi dari luar Indramayu. Sapi betina hanya boleh dipotong apabila sudah dinyatakan tidak produktif lagi oleh dokter hewan. Jika ada yang melanggar akan dijatuhi hukuman pidana kurungan dan denda dari 1 juta hingga 300 juta rupiah sebagaimana tercantum dalam UU,” pungkasnya. (MT/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

TERBARU

Bupati Indramayu Nina Agustina Serahkan Kadeudeuh Sebesar 2,2 M Bagi Purna Tugas ASN
Diskominfo Indramayu Gelar Upacara Peringatan Hardiknas sebagai Upaya Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar
Bupati Indramayu Serahkan Bantuan kepada Penerima Manfaat di Kontes Dan Expo Domba 2024
Expo dan Kontes Domba Indramayu, Wujudkan Bibit Berkualitas dan Peternak Sejahtera Menuju Indramayu Bermartabat
Jumpa Pisah Dandim 0616 Indramayu, Nina Agustina : Ketahanan Pangan dan Kondusifitas Daerah Terus Ditingkatkan
Bupati Nina Agustina Gerak Cepat Pulangkan Orang Telantar dari Kaltara
Silaturahmi Dengan Masyarakat Indramayu Barat, Bupati Nina Terus Genjot Pembangunan Infrastruktur
Gunakan Benih Padi Unggul, Indramayu Gelar Panen Raya Padi
Masyarakat Indramayu Bangga Prestasi Timnas Indonesia Tampil di AFC Cup
Groundbreaking Pabrik Sepatu, Kabupaten Indramayu Ramah Investasi dan Menyenangkan
Pembangunan Pabrik Sepatu Seluas 29 Hektare Dimulai, Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja
Pelatihan 1000 Petani Muda Angkatan Ke-2, Ikhtiar Bupati Nina Agustina Ciptakan Petani Tangguh
Peringatan May Day, Nina Agustina : Momen Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
Penuh Humanis, Satpol PP-Damkar Intensif Lakukan Pembinaan PKL
Langkah Konkret Bupati Nina Agustina Kurangi Pengangguran, BLK Indramayu Gelar Pelatihan Mengemudi Hingga Las Listrik
Bupati Nina Agustina Gercep Tangani Saluran Irigasi Dangkal, 147 Desa Telah Menggunakan Excavator Gratis
Para Istri Camat Siap Wujudkan Visi Indramayu Bermartabat
Bupati Nina: "Kerja Sama Perempuan Hebat, Jadikan Indramayu Bermartabat"
Bupati Nina Agustina Apresiasi Perempuan Tangguh Indramayu
Ribuan ASN dan Masyarakat Senam Pagi Bersama Bupati Nina Agustina
Scroll to Top