Pasca terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Permenristekdikti-RI) No. 55/2018 Tentang Pembinaan Ideologi Bangsa Dalam Kegiatan Kemahasiswaan, Wakil Rektor III Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu Drs. H. Hambali menggelar diskusi persiapan pembentukan organisasi kemahasiswaan Internal tentang Ideologi Bangsa, Kamis (27/12/2018) di ruang F21 FISIP Unwir Indramayu.
Dalam sambutannya Drs. H. Hambali yang membidangi Kemahasiswaan mengatakan, atas dasar Permenristekdikti tersebut, perlu ditindaklanjuti penguatan idealogi bangsa, karena jangan sampai mahasiswa terpapar ideologi yang radikal, yang merusak sendi-sendi dasar negara.
“Agar terhindar dari paham radikalisme dan mencegah pengaruh organisasi eksternal masuk dalam lingkup kampus, maka mahasiswa sebagai agen perubahan perlu membentuk organisasi berbasis ideologi bangsa, apalagi tentang pembentukan organisasi itu ada dasar hukumnya yakni Permenristekdikti No. 55/2018 ” katanya.
Berdasarkan peraturan tersebut setiap perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Unwir wajib mempunyai organisasi kemahasiswaan. Nama organisasi dari Unwir ini adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM-PIB).
H. Hambali menambahkan, alasan terbitnya Permenristekdikti itu berdasarkan data survei Alvara Research Centre dan Mata Air Foundation. Survei dilakukan terhadap 1.800 mahasiswa dari 25 perguruan tinggi di Indonesia. Hasil survei menyatakan 2,5 % mahasiswa berpotensi radikal.
“Data survei menggambarkan, 2,5% mahasiswa di Indonesia masuk kategori radikalisme. Untuk itu sesuai dengan Permenristekdkti diwajibkan setiap perguruan tinggi memberikan pembinaan ideologi bangsa dengan membentuk organisasi kemahasiswaan UKM-PIB, termasuk di Unwir,” tambahnya.
Pada kegiatan diskusi yang dihadiri Civitas Akademik Unwir itu, Hambali tidak memungkiri organisasi kemahasiswaan yang sudah dibentuk dan berjalan bukan serta merta tidak diperhatikan, melainkan akan diberikan juga pembinaan tentang ideologi bangsa.
“Organisasi kemahasiswaan yang sudah ada saja seperti HMI, PIKMA, PMII juga akan dibekali pembinaan ideologi bangsa, kita samakan semuanya,” tambahnya.
Diakhir sambutan Hambali berharap, dengan adanya peraturan itu, dapat memberikan wadah baru bagi mahasiswa dalam menyikapi ideologi bangsa seperti, Dasar UUD 1945, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Namun dalam menindaklanjuti Permenristekdkti itu, dirinya masih menunggu proses pemanggilan dari pihak Kemenristekdikti atas langkah kelanjutannya.
“Nanti kita di panggil dulu oleh Kemenristekdikti seperti Rektor Wakil Rektor III dan perwakilan Organisasi Mahasiswa Kampus, apa Juklak dan Juknisnya ketika akan membentuk organisasi kemahasiswaan UKM-PIB itu sendiri,” pungkasnya (M.Toyib / Diskominfo Indramayu)